Metrotvnews.com, Jakarta: Penerapan kebijakan delapan jam belajar dan waktu sekolah lima hari dalam seminggu dianggap tak ada masalah. Namun, aturan tersebut harus disosialisasikan secara masif dan jelas.
“Kalau kebijakan Kemendikbud ini berdasarkan kajian, silakan saja,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih Rabu 14 Juni 2017.
Menurutnya, kebijakan delapan jam belajar dan waktu sekolah lima hari dalam seminggu adalah kebijakan politik. Sehingga tidak hanya diputuskan oleh satu institusi yang memiliki otoritas atau dari pendukungnya saja.
“Tapi juga harus berdasarkan pilihan publik, ‘public choice’. Jadi jangan sampai masyarakat menjadi resah hanya karena kebijakan seperti ini,” terangnya.
Kemendikbud berencana memberlakukan aturan lima hari sekolah terhitung mulai tahun ajaran baru 2017/2018. Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan, aturan tersebut telah terbit per 9 Juni 2017.
Selain itu, telah terbit pula PP Nomor 19/2017 tentang Beban Tugas Guru, dengan beban mengajar tatap muka minimal dari 24 jam dalam sepekan menjadi 40 jam. Menurut Muhadjir, acuan tersebut mengacu pada standar kerja aparatur sipil negara (ASN).