SLAWI- Difabel Slawi Mandiri (DSM) Kabupaten Tegal, optimistis undang-undang baru bisa menjadikan kehidupan mereka lebih baik. Karena itu mereka berharap Undang-undang disabilitas itu segera diterapkan. Pegiat DSM, Dede Atmo Pernoto, menyebutkan undang-undang tersebut sudah disahkan oleh DPR, pertengahan Maret lalu.
’’Kami berharap UU tersebut bisa secepatnya direalisasikan guna melindungi dan menjamin keberlangsungan hak-hak kami,’’kata Dede, kemarin. Lebih lanjut, Dede yang sehari-hari beraktivitas dengan menggunakan kursi roda tersebut, menekankan beberapa hal yang selama ini menjadi perhatian pihaknya.
Yakni pelaksanaan pendidikan dan penyediaan sarana transportasi umum yang memperhatikan kepentingan penyandang disabilitas. Dalam UU Penyandang Disabilitas, berbagai hak penyandang disabilitas memang sudah secara ideal diakomodasi dan dilindungi oleh negara.
Itu antara lain di bidang pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hingga hak politik. ’’Saat ini, beberapa hal yang kami rasakan belum inklusi yakni pada pendidikan. Seharusnya sekolah umum menyediakan tenaga pendidik khusus, bagi penyandang disabilitas. Selain itu, sarana transportasi umum juga sangat tidak bersahabat dengan kami,’’ kata dia.
Diberitakan sebelumnya, UU Penyandang Disabilitas akan menggantikan undang-undang sebelumnya yakni UU nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Fakih, menjelaskan saat ini penerapan peraturan itu tinggal menunggu penomoran dari Sekretariat Negara.
’’Kami akan upayakan agar peraturan teknis UU tersebut bisa segera dirancang dan tidak ditunda-tunda lagi. Dengan demikian, UU baru tersebut bisa segera diterapkan guna menjamin kehidupan penyandang disabilitas yang lebih baik,’’ ungkap Fikri. (K22-63)