JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif yang saat ini bakal dibahas oleh DPR dibuat bukanlah dimaksudkan untuk membatasi inovasi dari para pelaku usaha ekonomi kreatif nusantara.
“Jangan salah, RUU ini kita buat dan disusun untuk memayungi. Bukan membatasi, sebab kreativitas tidak bisa dibatasi,” kata Ketua Komisi X DPR Djoko Udjianto dalam rilis.
Menurut dia, penyusunan RUU Ekonomi Kreatif bakal dilakukan secara komprehensif atau menyeluruh karena bakal mengatur antara lain soal skema permodalan, perkreditan hingga pemasaran dari para pelaku usaha sektor itu.
Sebagaimana diwartakan, sektor ekonomi kreatif yang memiliki beragam inovasi dan gagasan termutakhir merupakan bahan bakar yang diperlukan dalam rangka mengembangkan kondisi perekonomian nasional agar lebih berdaya saing secara global. “Ekonomi kreatif menjadi salah satu bahan bakar ekonomi nasional,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih.
Menurut dia, hal tersebut karena sektor ekonomi kreatif mengedepankan pada ide-ide kreatif dan inovasi serta eksperimen dalam memanfaatkan sumber daya alam.
Kemudian, politisi PKS itu mengemukakan, pemanfaatan sumber daya secara inovatif dan kreatif tersebut dikapitalisasi untuk memberikan manfaat pada ekonomi dan kepribadian bangsa.
Selaras dengan Abdul Fikri, Anggota Komisi X DPR Marlinda Irwanti mengingatkan, sebanyak 34 provinsi di Indonesia tentu masing-masing memiliki potensi keunggulan ekonomi kreatif.
Untuk itu, ujar Marlinda, beragam keunggulan di beragam daerah itu harus digali secara lebih dalam lagi berdasarkan kearifan lokal.
Politisi Partai Golkar itu juga menginginkan negara segera hadir untuk membantu memfasilitasi serta melindungi UKM sektor ekonomi kreatif dari gempuran ekonomi global.
Sebelumnya, Badan Ekonomi Kreatif memperkenalkan Bekraf Satu Pintu sebagai mekanisme seleksi proposal bantuan pendukungan kepada pelaku ekonomi kreatif melalui pengajuan proposal di situs http://satupintu.bekraf.go.id.
Wakil Kepala Bekraf Ricky Joseph Pesik dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 26 September 2017 menjelaskan Bekraf Satu Pintu diharapkan dapat mempercepat pengembangan sektor ekonomi kreatif yang dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
“Ada yang namanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tapi karena ini tidak menyangkut masalah perizinan investasi, maka tidak masuk di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Ini murni dukungan kami kepada pelaku ekonomi kreatif, jadi dikelola sesuai prinsip pendukungan kami,” urainya.
Sumber : Okezone