Fikri Faqih ; Penundaan PON XX Perlu Dasar Hukum

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyoroti edaran Menpora tentang penundaan pelaksanaan PON dari yang semula akan digelar awal tahun 2020 diundur pelaksanaannya pada bulan Oktober 2021. Surat edaran menpora itu ditujukan kepada kepala dinas seluruh daerah untuk me-relokasi APBD terkait persiapan PON.

Terkait penundaan pelaksanaan PON XX, dari FPKS meminta adanya kejelasan atau jaminan hukum atas kebijakan tersebut agar tidak ada masalah di kemudian hari bagi menpora maupun dinas pora di daerah-daerah.

“Penetapan Papua sebagai pelaksana PON XX adalah dengan SK Menpora No 0110 /2014. Maka pengunduran waktu sebaiknya juga dengan SK Menpora,” ungkap Fikri selaku Ketua Panja PON XX DPR RI.

Termasuk bagi daerah daerah yang sudah menjalankan kegiatan Pra PON, padahal ada 10 Cabor yang bakal tidak dipertandingkan di PON XX sebaiknya mereka diberi kejelasan payung hukum karena berpotensi masalah hukum di kemudian hari.

Sementara itu dalam rapat yang digelar antara Komisi X DPR RI dengan Kemenpora, Poksi PKS di Komisi X DPR RI menyatakan tidak menyetujui realokasi anggaran kemenpora sebesar Rp. 564,8 M.

Sikap ini dikemukakan karena Surat Menkeu No S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang langkah-langkah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020, tidak masuk dalam tata urutan peraturan perundang- undangan. 

“Tidak ada dalam kesimpulan apakah kemenpora membuat DIPA berdasar Surat Menkeu S-302 atau Perpres 54/2020,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.

Picture of Staf Admin

Staf Admin

Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes)

Leave a Replay