JAKARTA – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Dr Abdul Fikri Faqih menyarankan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memperkuat dana rehab rekon membantu mitigasi bencana di daerah rawan.
Sebagai informasi, dana rehab rekon BNPB adalah dana hibah yang digunakan untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sesuai salah satu tugas pokok dan fungsi BNPB untuk memberikan pedoman dan pengarahan dalam penanggulangan bencana, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Selama ini jika terjadi bencana, konsentrasinya adalah waktu ada bencana, padahal banyak masukan dari komisi VIII DPR RI bahwa mitigasi pra bencana itu dikuatkan,”kata Fikri dalam keterangannya usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan BNPB pada Selasa (29/10/2024) di ruang komisi VIII DPR RI senayan.
Fikri kemudian mencontohkan peristiwa bencana di daerah pemilihannya di Jawa Tengah IX, daerah tidak mendapatkan dana siap pakai atau on call.
“Kemudian bencana itu terjadi dan akhinya tidak mendapatkan dana siap pakai, berarti harus ditanggung daerah, padahal kemampuan daerah terbatas, ibaratnya kalau infrastruktur itu, jalan kabupaten kota ditanggung oleh kabupaten/kota, jalan provinsi ditanggung provinsi, dan sudah berapa tahun karena multiyears, dicicil maka jalan itu tidak jadi-jadi,”jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Atas studi kasus itu, Fikri menyarankan BNPB untuk menguatkan dana rehab rekon. Menurut dia, dana rehab-rekon itu juga tidak mesti tergantung pada dana on call atau dana siap pakai.
“Jika ini dikuatkan, akan sangat membantu daerah-daerah yang dengan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi ada atau rawan bencana dan harus ditanggulangi diri sendiri, tapi jika dana rehab-rekon ini dikuatkan, maka ada santunan, ada bantuan dari pusat,”pungkasnya.