Anggota MPR RI DR. H. Abdul Fikri Faqih, MM menegaskan kedudukan pancasila sudah jelas sebagai dasar negara. Oleh karenanya memposisikan pancasila pada tempatnya adalah salah satu upaya yang harus dipertahankan.
“Para pendiri bangsa sudah mufakat, kedudukan pancasila sudah jelas sebagai dasar negara, bukan Undang-Undang,” katanya dalam kegiatan sosialisasi 4 Putusan MPR Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Sasanti Bhineka Tunggal Ika di Hotel Pesonna Tegal, (5/7).
Menurut Fikri, sebagian masyarakat menganggap bahwa jika Pancasila ini ditarik ke dalam RUU seperti Haluan Ideologi Pancasila (HIP) itu dianggap menurunkan derajat hukum dari konstitusi menjadi Undang Undang. Karenanya RUU itu selayaknya dicabut.
Selain memperjelas kedudukan pancasila sebagai dasar negara, Fikri juga menyampaikan bahwa pancasila ini adalah amanat umat yang harus dijaga.
Fikri mengisahkan bagaimana sila pertama pancasila yang diambil dari piagam Jakarta sempat menuai polemik, terutama pada tujuhkata setelah kata ‘Ketuhanan’. Ada yang mengusulkan agar 7 kata itu dihapus, jika tidak, akan memisahkan diri. “Ijtihad para ulama kemudian akhirnya menerima, karena lebih mengutamakan persatuan,” katanya.
Tujuh kata itu menurut Fikri adalah syariat. Setelah diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, posisinya justru lebih kuat, karena itu adalah akidah. Sila-sila yang lain adalah norma dasar yang memang harus diterima. Dan yang tidak boleh kita lupa, selain para tokoh pendiri bangsa, dibalik perumusan pancasila ini juga ada jasa para ulama. Jadi, jangan sekali-kali hilangkan jasa ulama.”
Fikri juga menekankan ditengah keragaman bangsa sangat penting untuk membangun kesadaran untuk bersatu untuk menjaga keutuhan NKRI, sehingga upaya-upaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dapat dihindari.[]