
TEGAL – Keresahan tengah dirasakanratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah.
Persoalan status kepegawaian hingga penempatan kerja yang belum jelas menjadi catatan bagi para pendidik yang telah lama mengabdikan diri.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M., membuka pintu rumah aspirasinya di Kota Tegal untuk mendengarkan langsung aspirasi mereka, pada Rabu (13/8/2025) dan Kamis (14/8/2025).
Dalam dua hari berturut-turut, pria yang akrab disapa Fikri ini menerima kunjungan perwakilan guru R3 (honorer yang telah terdata dalam basis data Badan Kepegawaian Negara/BKN) dan Forum Relokasi PPPK Guru Jawa Tengah.
Pada Rabu (13/8), sepuluh perwakilan guru R3 dari SMA, SLB, dan SMK di Tegal Brebes menyampaikan aspirasi mereka.
Rasa “diadu” dengan guru swasta dan kekhawatiran akan tergeser oleh guru R1D (guru swasta yang mendapat prioritas dalam pengangkatan PPPK) menjadi sorotan utama.

Afirmasi terakhir pada tahun 2025 dikhawatirkan akan menjadi akhir bagi sebagian dari mereka, dengan ancaman diberhentikan atau dirumahkan.
“Kami merasa nasib kami ini seperti dipermainkan. Proses seleksi PPPK tahun 2024 kemarin lokasi tesnya jauh, nilai ambang batas tidak jelas, dan hasilnya tidak sesuai harapan,”ungkap salah satu perwakilan guru yang hadir, dengan nada getir.
Para guru R3 ini menuntut agar seluruhnya dapat diakomodasi menjadi PPPK paruh waktu dan ditempatkan di sekolah induk tempat mereka mengajar saat ini.
Mereka juga meminta Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi untuk menuntaskan masalah ini, terutama bagi Guru Tidak Tetap (GTT) Provinsi yang memiliki SK dan sudah terdata di BKN.
Sehari berselang, pada Kamis (14/8), giliran Forum Relokasi PPPK Guru Jawa Tengah yang menyampaikan keluh kesah.
Para guru dari berbagai daerah seperti Brebes, Demak, Tegal, Jepara, dan Rembang ini menyoroti permohonan relokasi yang belum tuntas.
Mereka mengapresiasi Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, yang telah memberikan jawaban terkait relokasi 554 guru PPPK Jawa Tengah yang mengalami masalah penempatan “nol jam, kurang jam, tidak linier dan jauh dari domisili.”
Namun, sebanyak 285 guru PPPK masih menanti Surat Perintah Tugas (SPT) tahap 2.
“Kami berharap SPT tahap 2 ini bisa segera terbit di bulan Agustus ini agar kami bisa melaksanakan tugas dengan optimal,”ujar salah satu perwakilan Forum Relokasi PPPK Guru Jawa Tengah.
Mereka juga mengingatkan janji Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Sadimin yang akan menyelesaikan permasalahan 554 guru PPPK tersebut.
Merespons berbagai aspirasi ini, Anggota Komisi X Abdul Fikri Faqih mengatakan penyelesaian masalah guru ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya Kemendikdasmen, tetapi juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta BKN.
“Saya akan menyampaikan seluruh aspirasi dan keresahan guru R3 kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan jajarannya,”tutur Fikri Faqih.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan langkah konkret yang akan diambil DPR RI.
“Penyelesaian masalah ini tidak hanya menjadi wewenang Mendikdasmen, tetapi juga KemenPAN-RB dan BKN. KemenPAN-RB bertanggung jawab atas formulasi kebijakan formasi kebutuhan pegawai,” tegas Fikri.
Ia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI yang bermitra dengan KemenPAN-RB dan BKN, serta Komisi VIII DPR RI.
“Saya berharap akan ada Rapat Gabungan antara Komisi X, Komisi II, dan Komisi VIII untuk mencari solusi komprehensif,”harap legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan Jateng IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.
Fikri juga menyarankan agar para guru tersebut terus menyuarakan aspirasi mereka, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga kepada Pemerintah Provinsi.
“Semoga dengan ikhtiar ini keluhan para guru bisa segera diselesaikan,” pungkas Fikri.


