Gugatan, Tunjukan Pemerintah Belum Mampu Berikan Pelayanan Haji

foto 10

INFOPANTURA.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masyarakat yang meminta agar WNI yang sudah naik haji harus ditambah syarat-syaratnya atau dipersulit karena kuota haji yang terbatas. Pasalnya pembatasan tersebut dinilai membatasi hak asasi manusia dalam menjalankan ibadah.

Soal gugatan yang diajukan masyarakat tersebut Abdullah Fikri Faqih, Anggota Komisi VIII DPR RI menilai, gugatan masyarakat terhadap UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 5 menunjukkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) belum mampu memberikan pelayanan yang memuaskan masyarakat. “Pemerintah mesti tanggap. Sehingga perlu dibuat Peraturan Menteri Agama (PMA) yang lebih mengakomodasi aspirasi masyarakat,” ujarnya di Jakarta (22/10).

Fikri menyebutkan, UU 13/2008 Pasal 5 huruf c sebetulnya sudah ditindaklanjuti dengan PMA Nomor 29/2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Peraturan tersebut membatasi agar calon haji minimal berusia 12 tahun dan yang mau mengulang hajinya diperbolehkan asal sudah 10 tahun.

“Peraturan ini sebenarnya untuk membatasi pelaksanaan haji seseorang. Hal itu dikandung maksud agar pemerintah bisa secara adil memberi peluang kepada seluruh masyarakat melakukan kewajiban ibadahnya,” ujar Anggota Legislatif dari Dapil Jawa Tengah IX ini.

Terkait putusan MK, Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri berharap ke depan tidak hanya mengedepankan prinsip kebebasan hak, tetapi juga perlu mengedepankan prinsip keadilan. (Teguh)

 

dimuat di Pantura

Picture of Staf Admin

Staf Admin

Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes)

Leave a Replay