Jaga Komitmen Kebangsaan, Fikri: Pembukaan UUD dan Bentuk Negara Kesatuan Tak Boleh Diubah

Pernyataan ini disampaikan Fikri saat menjadi pembicara dalam acara sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Yogyakarta pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Fikri saat menjadi pembicara dalam acara sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Yogyakarta pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

YOGYAKARTA – Anggota Badan Sosialisasi MPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M., menegaskan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah pilihan paling visioner para pendiri bangsa untuk menghindari perpecahan.

Pernyataan ini disampaikan Fikri saat menjadi pembicara dalam acara sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Yogyakarta pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Dihadapan 300 peserta dari komunitas Gerakan Masyarakat Gotong Royong Melawan Intoleransi, Fikri menjabarkan sejarah NKRI, mulai dari perdebatan di sidang BPUPKI hingga komitmen abadi yang tercermin dalam UUD NRI 1945.

Menurutnya, pemilihan bentuk negara kesatuan telah melalui perdebatan panjang dan merupakan pilihan mayoritas pendiri bangsa.

“Berdasarkan risalah sidang BPUPKI, 17 orang mengusulkan Negara Kesatuan, sementara hanya empat orang yang mengusulkan Negara Federal. Pilihan ini didasarkan pada keyakinan bahwa bentuk tersebut lebih menjamin persatuan yang kuat,” ungkap Fikri.

Legislator dari PKS Dapil IX Jawa Tengah ini menambahkan bahwa pilihan terhadap NKRI adalah cara terbaik untuk menyatukan beragam suku, budaya, dan agama di bawah satu payung yang kokoh.

Fikri juga mengingatkan masa-masa sulit yang pernah dihadapi NKRI, termasuk ketika Indonesia sempat berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).

Namun, berkat “Mosi Integral Natsir” pada 3 April 1950, seluruh wilayah RIS diintegrasikan kembali ke dalam NKRI.

Fikri mengutip pernyataan Mohammad Natsir yang menegaskan, “Persatuan dan kesatuan adalah harga mati bagi kemerdekaan bangsa Indonesia.”

Mosi tersebut disambut luas dan mengembalikan Indonesia ke bentuk NKRI pada 17 Agustus 1950.

Lebih lanjut, Fikri menekankan, komitmen terhadap NKRI begitu kuat dan tak tergoyahkan.

Hal ini terbukti dari empat kali amandemen UUD NRI 1945 yang tidak pernah mengubah dua hal fundamental.

“Kita sepakat 2 hal itu tidak akan diubah: pembukaan UUD dan bentuk negara,”ujar Fikri.

Menurut Fikri, hal ini menunjukkan komitmen abadi seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga persatuan.

“Ini adalah kesepakatan seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan selamanya,”tutupnya.

Picture of Staf Admin

Staf Admin

Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes)

Leave a Replay