Kemdikbud Harus Revisi Buku SD Sebut Yerusalem Ibukota Israel

RMOL. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Kepala Balitbang Kemdikbud untuk segera menjelaskan kepada publik terkait temuan buku pelajaran yang menjadikan Yerusalem ibukota Israel.

“Mereka harus memberikan klarifikasi, bahkan merevisi isi buku-buku tersebut. Karena dua lembaga itulah yang memiliki otoritas meneliti isi buku-buku pelajaran sebelum didistribusikan,”” jelas Abdul Fikri di Jakarta, Rabu (13/12).

Diberitakan dalam Buku IPS Kelas VI untuk SD/MI yang diterbitkan langsung oleh Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional tertulis bahwa Yerusalem adalah ibukota Israel. Pembahasan soal ini terdapat pada halaman ke-64 dalam materi nama-nama negara yang termasuk ke dalam wilayah Benua Asia. Bahkan, buku yang ditulis oleh I.S Sadimam-Shendy Amalia ini telah diterbitkan sejak tahun 2009 lalu.

“Sesuai dalam UU Sistem Perbukuan yang telah disahkan, di Pasal 69 Ayat 3 dijelaskan bahwa Kejaksaan RI harus terlibat dalam pengawasan, terutama soal substansi buku yang telah beredar. Kalau tidak, akan meresahkan masyarakat,” tegas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX yang meliputi Kota/Kab Tegal, serta Kabupaten Brebes ini.

Dalam penelusuran, ternyata buku yang memuat Yerusalem sebagai ibukota Israel tidak hanya ditulis oleh satu nama, melainkan juga di beberapa buku lain dengan penulis berbeda juga memuat hal yang sama. Bahkan, file pdf buku tersebut masih bisa diunduh dari laman di internet.

Di sisi lain, penyebutan Yerusalem sebagai Ibukota Israel dalam buku pelajaran ini, bertentangan dengan sikap Presiden Jokowi yang mengecam keras pernyataan sepihak Presiden AS Donald Trump.

“Juga ahistoris, karena negara-negara nonblok yang inisiatornya adalah Presiden RI pertama saat itu, yaitu Soekarno, berkomitmen utnuk memerdekakan negara yang hadir dalam Konferensi Asia Afrika di Bandung. Semua negara yang hadir telah merdeka, tinggal Palestina yang belum. Maka, buku itu semangatnya bertolak belakang dengan amanah dan semangat sejarah pendiri republik ini,” tegasnya.

Atas hal itu, Abdul Fikri minta agar Kemdikbud segera bekerjasama dengan Kemenkominfo. Tidak hanya merevisi isi buku, tapi juga harus serius melakukan pemblokiran situs-situs yang masih memuat penyesatan opini publik itu.

“Itulah mengapa UU Sistem Perbukuan harus segera dibuat aturan turunannya, biar jelas siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi hal seperti ini. Tidak sekedar ditarik dan direvisi!” tegas Mantan Kepala Sekolah di salah satu SMK di Kota Tegal ini.

Picture of Staf Admin

Staf Admin

Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes)

Leave a Replay