Kemenag disebut Belum Mampu Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

foto 11

Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR Abdullah Fikri Faqih, menilai gugatan masyarakat terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menunjukkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag)belum mampu memberikan pelayanan yang memuaskan masyarakat.

“Pemerintah mesti tanggap. Perlu dibuat Peraturan Menteri Agama (PMA) yang lebih mengakomodasi aspirasi masyarakat,” kata Fikri di Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Fikri menyebutkan, UU 13/2008 Pasal 5 huruf c sebetulnya sudah ditindaklanjuti dengan PMA Nomor 29/2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Peraturan tersebut membatasi agar calon haji minimal berusia 12 tahun dan yang mau mengulang hajinya diperbolehkan asal sudah 10 tahun.

“Ini untuk membatasi agar pemerintah bisa secara adil memberi peluang kepada seluruh masyarakat melakukan kewajiban ibadahnya,” ujar Politikus PKS ini.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masyarakat yang meminta agar WNI yang sudah naik haji harus ditambah syarat-syaratnya atau dipersulit karena kuota haji yang terbatas. Pembatasan tersebut dinilai membatasi hak asasi manusia dalam menjalankan ibadah.

Mengenai putusan MK tersebut, Fikri berharap ke depan tidak hanya mengedepankan prinsip kebebasan hak, tetapi juga perlu mengedepankan prinsip keadilan.

 

Dimuat di MetroTVNews

Picture of Staf Admin

Staf Admin

Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes)

Leave a Replay