JAKARTA, suaramerdeka.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengusulkan agar pergantian istilah ospek dari Masa Orientasi Siswa (MOS) menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), baik di SMA maupun di SMP, tetap dalam pengawasan Kemendikbud maupun Dinas Pendidikan di tiap daerah.
Hal itu disampaikan Fikri dalam menanggapi keluarnya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, dimana beberapa isinya adalah mengenai pergantian nama ospek tersebut, juga pengalihan pengelolaan dari siswa (OSIS) kepada guru. “Komisi X mengusulkan agar perubahan istilah tersebut, perlu tetap dalam koridor pengawasan. Sudah saatnya, perploncoan dari para kakak kelas maupun alumni kepada adik-adiknya yang baru masuk dihentikan. Budaya kekerasan ataubullying itu harus diputus rantainya sejak awal masuk sekolah,” kata Fikri di Jakarta, Kamis (14/7).
Selain itu, Fikri juga berharap ada pembinaan, baik dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat terhadap lembaga ekstra kurikuler (ekskul), rohis, serta OSIS. Pembinaan tersebut, nilai Fikri, adalah bagian untuk memperkuat serta mendukung aktivitas lembaga-lembaga tersebut sebagai sarana pengembangan sosial di sekolah.
“Meskipun tidak lagi menangani ospek, tapi lembaga seperti OSIS tetap diperlukan. Hal itu karena lembaga-lembaga seperti ini dapat membangun jiwa kepemimpinan dan ketakwaan siswa, sebagai kawah candra dimuka regenerasi penerus tanah air,” kata Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX ini.
Diketahui, kebijakan Kemendikbud tersebut lahir karena banyaknya kasus kekerasan ataubullying dalam penyelenggaraan ospek di SMA/SMP, baik psikis maupun fisik yang dialami siswa saat pertama masuk sekolah. Bahkan, di beberapa daerah, kasus kekerasan tersebut berujung pada kematian. (Mahendra Bungalan/CN38/SM Network)