Tim kunker spesifik Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kebudayaan Komisi X DPR bersama Dirjen Kebudayaan, Pemerintah Provinsi Riau serta Lembaga Adat Melayu (LAM) dan akademisi budaya melaksanakan pertemuan di Auditorium Lantai 8 Gedung Menara Lancang Kuning, Pekanbaru, Kamis, 6 April 2017.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan uji publik, meminta masukan bagi penyusunan RUU yang kini lebih fokus mengenai pemajuan kebudayaan yang baik dan lebih mengena. Seperti, dalam hal tata kelola kebudayaan hingga pencapaian misi memajukan kebudayaan, perlindungan karya-karya budaya hingga upaya peningkatan kesejahteraan pelaku kebudayaan itu sendiri.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang juga Ketua Tim Kunker Panja RUU Pemajuan Kebudayaan menjelaskan, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa budaya akan dibatasi dan dikekang.
“Budaya itu bebas, tapi harus ada ikatan. Budaya untuk mempersatukan bangsa, sayangnya kini sudah mulai terkikis oleh perkembangan globalisasi. Bagaimana budaya bisa menyejahterakan masyarakat, jangan budaya jadi beban tapi dijadikan investasi. Sebab tak hanya migas, pemerintah harus mendorong sektor pariwisata dan kontennya, baik UKM dan budaya,” ujar Fikri.
Dijelaskan lebih lanjut, adanya peraturan ini akan menjadi payung hukum, advokasi pada pemajuan budaya dan kehidupan berbudaya di masa yang akan datang. Hal ini juga ditekankan oleh Al Azhar selaku Ketua LAM Riau yang mengatakan harus ada landasan untuk memajukan kebudayaan, salah satunya yakni kejelasan peraturan yang diberlakukan.
Karena hal tersebut senada dengan marwah yang telah berkembang dalam perancangan RUU ini. Kata Fikri, saat ini aturan kebudayaan setiap daerah sudah tersusun, hanya saja perlu perlindungan pelestarian dan advokasi yang jelas diterapkan dalam sendi-sendi kebudayaan.
“Konsultasi publik tentang RUU Pemajuan Kebudayaan di Pekanbaru ini adalah bagian dari tahapan akhir, proses pada Tim perumus dan sinkronisasi untuk kemudian dibawa ke sidang Panja,” ucap dia.
(ROS)
Sumber : Metrotvnews.com