Komisi X Sering Ingatkan Menristek Dikti soal Potensi Korupsi pada Pemilihan Rektor

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih mengatakan, pihaknya sudah sering mengingatkan Menteri Ristek dan Dikti Muhammad Nasir terkait potensi penyalahgunaan wewenang pada proses pemilihan rektor.

Sebab, ada aturan yang menyebutkan bahwa menteri memiliki 35 persen hak suara untuk memilih rektor. Sedangkan 65 persen lainnya adalah hak senat atau internal kampus.

Aturan tersebut memungkinkan untuk memunculkan celah kecurangan. Dalam pemilihan rektor, terkadang calon yang terpilih bukan yang memiliki suara terbanyak dari hasil pemilihan internal (senat), karena hak suara 35 persen milik menteri tersebut.

“Sebenarnya Komisi X sudah sering mengingatkan Menristek Dikti karena di beberapa tempat ada problematika macam-macam-lah. Karena ada persentase 35 persen yang dimiliki oleh menteri untuk menentukan,” kata Abdul saat dihubungi, Rabu (26/10/2016).

Menurut dia, Komisi X kerap mengingatkan agar Menristek Dikti lebih berhati-hati dan tak malah menjadi alat politik atau dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

Ia pun meminta agar Nasir mengevaluasi kembali regulasi tentang 35 persen hak suara menteri tersebut, serta mendengarkan aspirasi dari bawah agar pemilihan rektor lebih transparan.

“Rata-rata mengeluhkan tidak transparan. Kenapa ditutup-tutupi, karena malah mengakibatkan dugaan,” ucap politisi PKS itu.

Penerapan regulasi seperti saat ini juga berpotensi menimbulkan suasana tak kondusif di internal kampus. Pasalnya, jumlah calon rektor yang mendapat suara terbesar dari hasil seleksi internal pada akhirnya belum tentu akan mendapat kursi rektor.

“Dengan menjaga transparansi saya kira sudah selesai. Asal transparansi dijaga, mereka akan kondusif,” kata Abdul.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya diketahui tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemilihan rektor di sejumlah perguruan tinggi (PT).

Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo enggan mengungkapkan jumlah perguruan tinggi yang tengah dimonitor.

“Biasanya perguruan tinggi yang asetnya besar,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Secara terpisah, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Alamsyah Saragih, mengatakan, ORI sudah menerima informasi dari setidaknya tujuh PTN di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, mengenai dugaan suap pemilihan rektor.

Menurut dia, dari informasi itu muncul nama-nama yang sama, yakni petinggi salah satu partai politik serta oknum di Kemristek dan Dikti.

 

Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Bayu Galih
Picture of Staf Admin

Staf Admin

Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes)

Leave a Replay