Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI siap untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi daerah terkait pengadaan sekolah baru guna melengkapi daerah yang belum memiliki sekolah. Hal ini menyusul kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi.
Sistem ini dinilai telah menyebabkan daerah-daerah yang mempunyai kepadatan penduduk, namun memiliki jumlah sekolah yang sedikit mengalami overload dalam penerimaan peserta didik baru. Menurutnya tingkat kepadatan penduduk harus disesuaikan dengan jumlah fasilitas sekolah.
“Salah satunya Pemerintah harus memperhatikan ketika menerapkan sistem zonasi itu ada wilayah yang tidak butuh sekolah, tapi ada sekolahnya. Ada juga yang butuh sekolah karena penduduknya padat, tapi minim jumlah sekolah, sehingga butuh sekolah tambahan,” ujar Wakil Ketua Komisi Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2019).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memastikan, Komisi X DPR RI siap memfasilitasi jika ada masukan Pemkab Kendal terkait usulan sekolah baru. Hal ini penting dalam rangka memeratakan jumlah sekolah yang ada di masyarakat. “Kalau memang membutuhkan USB (unit sekolah baru) itu ada skema pembiayaan dari pusat. Bisa diminta, jadi tak sampai di peningkatan DAK,” ujar Fikri.
Ia menuturkan, untuk Kendal memang dirasa membutuhkan USB kebutuhan khusus. Ia mencatat jumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kendal hanya berjumlah enam, sehingga dirasa penting untuk dilakukan penambahan. “Kalau memang membutuhkan, maka bisa ditambah asal lahannya ada. Kalau SMP itu ranahnya kabupaten, nah kalau SMA atau SMK, itu harus dihibahkan ke provinsi, karena otoritasnya di provinsi,” ujar Fikri.
Secara umum terkait PPDB di Kendal menurutnya tidak terjadi masalah yang cukup serius. Namun dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan dan pemerataan, maka dirasa penting untuk meningkatkan jumlah sekolah dan fasilitas yang ada di Kendal. Hal ini agar kebijakan zonasi tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di masa mendatang, karena pada prinsipnya kebijakan zonasi itu memerlukan distribusi kualitas sekolah dan SDM guru yang merata. (hs/sf)