SLAWI – Bupati Tegal Enthus Susmono meminta DPR RI untuk segera membuat regulasi terkait penambahan jam mata pelajaran agama di sekolah. Pasalnya, kerusakan moral generasi muda saat ini sudah sedemikian parah, sehingga perlu penanganan yang efektif. ”Pendidikan agama jangan sampai diabaikan.
Saat ini, kurikulum hanya mewajibkan pelajaran agama diajarkan hanya selama dua jam pelajaran saja,” ujar Enthus saat silaturahmi budayawan bersama anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Fakih, di studio Radio Slawi FM, kemarin. Enthus melanjutkan, akhlak generasi muda saat ini sudah carut marut. Kerusakan moral di mana-mana.
Yang terbaru, kasus kematian Yuyun, remaja putri yang dibunuh setelah diperkosa beramai-ramai oleh remaja lain di Bengkulu menunjukkan bahwa kemerosotan moral generasi muda sudah cukup parah. Lebih lanjut, dalang kondang itu menilai, penguatan agama dan kebudayaan merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi kerusakan moral generasi muda saat ini.
”Regulasi yang spesifik mengatur tentang kebudayaan juga belum jelas. Percepatan infrastruktur terus dikebut. Tetapi penguatan kebudayaan dan pendidikan agama diabaikan. DPR harus bisa membuat regulasi untuk menguatkan kebudayaan dan pendidikan agama sebagai benteng moral,” tegasnya.
Bahan Evaluasi
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Fakih menjelaskan, dirinya sepakat dengan usulan Enthus. Menurutnya, tragedi kematian Yuyun harus menjadi bahan evaluasi bersama sejumlah Kementerian dan lembaga negara lain.
”Terkait penambahan jam mata pelajaran agama di sekolah, itu menjadi domain Kementerian Agama yang tidak bisa didesentralisasikan ke daerah. Saya setuju dengan usul tersebut. Hanya saja, mekanisme atau prosedurnya seperti apa, nanti akan kami bahas bersama-sama,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Fikri yang pada pekan ini akan dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI tersebut menegaskan, celah untuk menyusun regulasi penguatan agama dan kebudayaan cukup terbuka. Namun demikian, untuk sampai pada perubahan kurikulum pendidikan di sekolah, butuh proses dan waktu. (K22-49)
Dimuat pada Suara Merdeka