Omnibus Law Ciptakerja Tak Hapus Klaster Pendidikan Fikri: ‘Kebohongan Publik Akut’

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyesalkan soal klaster Pendidikan yang ternyata tak dihapuskan sepenuhnya di dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam paripurna DPR RI, Senin kemarin (5/10).

“Faktanya masih ada klaster Pendidikan di sana, padahal sudah ada janji untuk mencabut klaster ini dari UU Cipta Kerja, apa tidak kebohongan publik akut namanya?” kata dia di Jakarta, Selasa (6/10).

Fikri menunjuk pada paragraf 12 UU Ciptaker tentang Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam pasal 65 menyebut ‘Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini’.

“Dengan klausul tersebut, maka mulai detik ini setiap institusi Pendidikan wajib punya izin usaha, selamat!” ucap Politisi PKS ini.

Ia juga menambahkan, UU ini dengan terang mendeklarasikan Indonesia telah resmi masuk dalam sistem liberalisasi Pendidikan.

Politisi PKS ini menyesalkan sikap inkosistensi yang disampaikan berbagai pihak, baik oleh pemerintah maupun Baleg DPR RI soal pencabutan klaster Pendidikan itu. “Jadi ini semacam prank buat publik, terutama masyarakat Pendidikan yang sudah ramai menolaknya,” ujar dia.

Sebelumnya, pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena banyak penolakan dari berbagai pihak. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang menyatakan bahwa sektor pendidikan adalah nirlaba.

“Hal tersebut bukti bahwa pengesahan UU ini dilakukan prematur dan dikejar target, semua aturan norma hukum diabaikan, termasuk putusan uji materi dari MK,” imbuh Fikri.

Fakta lain yang diungkap kolega nya di Baleg DPR adalah pembahasan RUU CIpta kerja yang sangat terburu-buru dan terkesan menghalalkan segala cara (end justifies the means).

“FPKS pernah disurati Baleg agar menyerahkan daftar isian masalah untuk 764 pasal dalam satu hari,” ungkap dia menirukan pengakuan anggota FPKS tersebut.

Sehingga menurut Fikri, bukan hanya soal aspek kecermatan dan kualitas legislasi RUU Omnibus Law yang mengkhawatirkan,” tapi juga agenda tersembunyi lainnya yang menjadikan UU ini sarat kepentingan oligarki,” ucap dia.

Fraksi PKS, lanjut Fikri juga tegas menolak disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU melalui sikap resmi fraksi di Paripurna DPR RI. “Selain liberalisasi Pendidikan, UU ini juga ancaman serius bagi kelestarian lingkungan hidup bagi anak cucu kita,” sebut Doktor lingkungan hidup ini.

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email
adminfikri

adminfikri

Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes)

Leave a Replay