Panja RUU Kebudayaan Komisi X Himpun Masukan ke Kalsel

5

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih memimpin Kunjungan Kerja Panja RUU Kebudayaan ke Provinsi Kalimantan Selatan didampingi 11 Anggota Dewan. Mereka diterima Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalsel Mohandas didampingi jajaran serta tokoh masyaraka, adat dan budayawan, Banjarmasin, Jumat (30/09).

“Sekilas kami jelaskan bahwa kunjungan kerja Panja RUU Kebudayaan ini dalam rangka memajukan kebudayaan nasional, memandang perlu untuk mendapatkan masukan terhadap substansi pengaturan RUU. Khususnya terkait dengan pemajuan dan pengelolaan kebudayaan serta kelembagaan kebudayaan. Atas dasar itulah kami ingin menggali dan mengindentifikasi masalah langsung dari segenap pihak yang berkepentingan dengan kebudayaan terkait dengan strategi dan grand design yang perlu dikembangkan untuk pemajuan kebudayaan nasional Indonesia”, tegas Fikri.

Sementara itu, Kepala Dinas Budpar Mohandas menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kunjungan ini. Menurutnya dinas ini setelah perampingan sejak berlakunya PP 41 ada lima urusan yang ditangani, yaitu kebudayaan, keolahragaan, pariwisata, ekonomi kreatif. ” Jadi lima urusan dan lima kementerian yang menjadi koordinasi kami. Saya kira hanya satu–satunya yang ada tergabung di Provinsi Kalsel ini yang belum terpisah,” jelasnya.

Terkait Rancangan UU Kebudayaan, dia mengatakan, sejak 2011 sudah dibicarakan namun sampai hingga kini belum lahir juga. Diakui bahwa mengurus kebudayaan sangat luas dan kompleks dan banyak keterkaitannya. ” Yang harus kita wujudkan kebudayaan tidak diurus tata nilai saja, tetapi juga bersifat benda. Kalau diurus secara konsisten dan secara penuh rasanya kewalahan. Penanganan dari aspek kebudayaan maupun serta infrastruktur termasuk kebijakan–kebijakan lainnya. Kami menyambut baik atas kunjungan Komisi X DPR kesini.” imbuhnya.

Zulkifli Mustafa, Pengurus Perhimpunan Kesenian daerah Kalsel, memberikan masukan terkait dengan UU Kebudayaan dengan mengatakan, dalam UU nanti perlu ada unsur perlindungan, serta pelestarian dan kemajuan, dan bahkan mungkin penciptaan. Oleh karena itu unsur yang sudah ada dalam RUU sudah sangat baik.

Selain itu, dia menyarankan adanya inventarisasi secara nasional, Selanjutnya peningkatan kompetensi, ini perlu dikaji betul sehingga seniman-seniman itu ada ukuran yang jelas. Selain itu dia setuju RUU Kebudayaan sebagai induk dan dalam perlindungan itu diharapkan ada pandangan yang mendasar tentang kebudayaan serta perlunya pemikiran dan solusi,

Sesditjen Kementerian Kebudayaan Nono Adya Supriyanto menyampaikan beberapa hal. Pertama, terkait dengan UU Kebudayaan pasal 32 berbunyi negara memajukan kebudayaan nasional. Pengertian memajukan ini mengandung arti pelestarian. Yang kedua, berkaitan bahwa budaya tradisional ataupun teknologi tradisional itu tidak diajarkan di sekolah.

Ada masukan, di sekolah kurikuler hanya 2 jam diberi pelajaran berkaitan tentang kebudayaan. Tapi di ekstrakulikuler itu bisa saja diberikan. Permasalahannya di Permen 92 tahun 2008 itu mengatur, kegiatan kulikuler untuk seni dan budaya dilakukan oleh guru padahal ketika berbicara seni tradisional tidak semua guru bisa mengajarkan itu.

 

Sumber: Liputan6.com

Picture of Staf Admin

Staf Admin

Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes)

Leave a Replay