Anggota Komisi VIII DPR RI Abdullah Fikri Faqih menyambut baik upaya mendorong SKB 3 menteri mengatur pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya SKB ini sangat baik dalam menjamin warga negara muslim Indonesia untuk menunaikan kewajibannya dalam berzakat.
“Tinggal mengatur pemanfaatannya sehingga sesuai dengan ketentuan agama dan memberi manfaat kepada yang berhak, delapan asnaf, sehingga berdampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya, Ahad (6/12) di Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, Kemenag mengupayakan SKB tiga menteri yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pembayaran zakat bagi PNS. Ide ini awalnya muncul dari Kemenko PMK. Dengan ide tersebut, ke depan zakat di Indonesia akan menjadi obligatory (kewajiban), tidak lagi opsional.
Jika memang ini terwujud, Fikri berharap dapat terkelola dengan baik sehingga memberi dampak positif. “Jangan sampai pengelolaan zakat ini kisruh dengan penerimaan pemerintah, baik pusat maupun daerah sebab nanti bisa memunculkan problem administrasi yang berdampak hukum,” katanya.
Dimuat di Lembaga Sosial Pesantren Tebuireng