
JAKARTA – Anggota DPR RI Abdul Fikri Faqih menekankan perlunya penguatan lembaga yang menangani pendidikan Islam di Indonesia. Hal tersebut dapat dilakukan dengan restrukturisasi Kementerian Agama (Kemenag) RI.
‘’Panitia Kerja (Panja) Pendidikan Islam di DPR mengusulkan restrukturisasi kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI menjadi dua yaitu Ditjen Madrasah dan Pondok Pesantren serta Ditjen Pengembangan Pendidikan Tinggi Islam,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara Merdeka, Minggu (27/12).
Tunjangan Tersendat
Dengan restrukturisasi ini, Fikri berharap, volume dan cakupan pagu anggaran akan lebih besar. Selama lima tahun terakhir, jumlah anggaran pendidikan Islam hanya sekitar 11 persen dari anggaran pendidikan nasional.
Dia berpendapat, struktur pemerintahan yang ada haruslah memerhatikan hal-hal yang langsung berkaitan dengan masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan, bukan dengan menambah kementerian ataupun direktorat yang ëhanyaí mengurusi hal-hal yang normatif.
Anggota Fraksi PKS ini juga mengaku prihatin atas fenomena di lapangan mengenai dana BOS dan tunjangan profesi (sertifikasi) guru yang kerap tersendat. Selain itu, dari jumlah anggaran pendidikan Islam, sebesar 73,15 persen digunakan untuk gaji guru.
‘’Bagaimana institusi pendidikan Islam akan maju jika dananya sangat terbatas? Anggaran untuk pengadaan fasilitas dan peningkatan mutu menjadi sangat minim,’’ kata anggota legislatif dari Dapil Jawa Tengah IX ini. (J13-47)
dimuat di Suara Merdeka Cetak


