Pmbatasan Haji untuk Beri Peluang Pada Seluruh Masyarakat

foto 5

JAKARTA, (PRLM).- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifah Amalia mengatakan pengaturan keberangkatan jamaah yang sudah berhaji merupakan upaya dalam memberi kesempatan kepada yang belum pernah berhaji. Sedangkan kuota haji samapi sekarang masih terbatas.

Hal tersebut diungkapkannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan tentang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggarakan Ibadah Haji ,dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. MK berpandangan bahwa melakukan ibadah haji lebih dari sekali tidak melanggar konstitusi.

“Pada dasarnya pengaturan keberangkatan jamaah yang sudah berhaji merupakan upaya memberi kesempatan kepada yang belum pernah berhaji, karena sebagaimana diketahui bersama, kuota haji kita terbatas. Dalam hal pengelolaan dana keuangan haji, dengan diundangkannya UU No.34 tahun 2014 menunjukkan keseriusan kita untuk memperbaiki sistem keuangan dan upaya keras untuk memenuhi hak jamaah,” jelas Ledia Hanifah.

Sayangnya, lanjut Ledia, amanat undang-undang dimana BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) yang sejatinya harus sudah berdiri pada 2014 lalu tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah. Pemerintah belum menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi turunan Undang-undang.

Senada dengan Ledia, anggota Komisi VIII Abdul Fikri Faqih menambahkan bahwa dalam melaksanakan ibadah haji tidak hanya bersandar kepada Undang-undang dasar dan Undang-undang lainnya yang ada di negeri ini. Namun juga berdasarkan pemahaman (fiqih) syari’ah Islam seperti yang tertuang dalam Quran dan Hadits Rasulullah SAW. Bila tidak demikian ibadahnya bisa tidak diterima, karena menghambat orang lain yang mau melaksakan kewajibannya.

“Pembatasan Ini agar pemerintah bisa secara adil memberi peluang kepada seluruh masyarakat melakukan kewajiban ibadahnya. Tidak dimonopoli oleh orang-orang tertentu. Dengan demikian terkait keputusan MK tersebut, maka saya berharap agar ke depan tidak hanya mengedepankan prinsip kebebasan (hak), namun juga mengedepankan prinsip keadilan.

Dimuat di Pikiran Rakyat

Picture of Staf Admin

Staf Admin

Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes)

Leave a Replay