Resensi Buku “Benang Kusut” Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia

Buku "Benang Kusut Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah" karya Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M. ini mengupas tuntas berbagai permasalahan pelik yang dihadapi dunia pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
  • Penulis: Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M.
  • Penerbit: Publica Institute, Jakarta (2019)
  • Editor: Nurdin Sibaweh, M. Muchaddam Fahham
  • Pengantar: Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, M.A.P. dan Dr. Ir. H. Djoko Udjianto, M.M.
  • Jumlah Halaman: 220 halaman
  • Jumlah Bab: 9 bab

Ringkasan Isi Buku

Buku “Benang Kusut Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah” karya Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M. ini mengupas tuntas berbagai permasalahan pelik yang dihadapi dunia pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Penulis, dengan pengalamannya sebagai anggota Komisi X DPR RI, menyajikan analisis mendalam berdasarkan data dan temuan lapangan yang diperoleh selama kunjungan kerja di berbagai daerah.

Buku ini diawali dengan penegasan amanat konstitusi, yaitu Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kesenjangan yang signifikan. Data UNICEF tahun 2016 mencatat 2,5 juta anak Indonesia tidak dapat melanjutkan pendidikan, yang terdiri dari 600 ribu anak usia SD dan 1,9 juta anak usia SMP.

Permasalahan pendidikan tidak hanya terbatas pada angka putus sekolah. Kunjungan kerja Komisi X DPR RI menemukan berbagai persoalan krusial, seperti:

  • Permasalahan guru dan tenaga kependidikan
  • Keterbatasan dan ketidakmerataan sarana dan prasarana pendidikan
  • Kendala dalam implementasi program-program pendidikan (PIP, DAK Pendidikan, BOS, PPDB, kurikulum)
  • Dampak pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi.

Meskipun Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat, seperti UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, permasalahan pendidikan terus bermunculan. Kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta ketidaksesuaian antara regulasi dan implementasi di lapangan, menjadi faktor utama penyebabnya.

Penulis juga menyoroti permasalahan data pendidikan. Neraca pendidikan yang diterbitkan Kemendikbud RI seringkali tidak sesuai dengan kondisi riil di daerah, yang berakibat pada ketidaktepatan dalam perencanaan dan pengalokasian sumber daya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penulis menekankan pentingnya evaluasi dan pengawasan yang berkelanjutan. Evaluasi tersebut harus mencakup pengendalian mutu, penjaminan mutu, penetapan mutu, dan komponen pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2003.

Buku ini juga membahas Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 dan perubahannya. Penulis menyoroti dua permasalahan krusial, yaitu sarana prasarana pendidikan dan pendidik serta tenaga kependidikan, yang dibahas secara khusus dalam dua bab.

Kelebihan Buku

  • Analisis mendalam dan komprehensif berdasarkan data dan temuan lapangan.
  • Penyajian permasalahan yang sistematis dan mudah dipahami.
  • Rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan sistem pendidikan.
  • Penulis merupakan orang yang sangat berkompeten didalam bidang ini, dikarenakan merupakan anggota dari komisi X DPR-RI.

Kekurangan Buku

  • Beberapa data yang disajikan mungkin sudah tidak relevan karena buku diterbitkan pada tahun 2019.
  • Ada beberapa bahasa yang sedikit sulit dipahami.

Kesimpulan

Buku “Benang Kusut Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah” ini merupakan bacaan yang sangat penting bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Buku ini memberikan gambaran yang jelas mengenai permasalahan yang dihadapi dan menawarkan solusi untuk perbaikan sistem pendidikan di Indonesia.

Picture of Staf Admin

Staf Admin

Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes)

Leave a Replay