DPR Kembali Desak Pemerintah Selesaikan Polemik Tenaga Honorer

RMOL. Komisi X DPR RI kembali mendesak pemerintah segera menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

“Sejak tahun 2005 melalui PP 48 memang tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer. Tetapi, resikonya negara harus menanggung hingga muncul janji-janji. Dulu janjinya semua akan diangkat menjadi PNS, faktanya sampai sekarang masih banyak yang belum jadi PNS,” ujar Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih kepada wartawan, Selasa (24/7).

Dia menjelaskan, rapat gabungan beberapa komisi DPR pada 4 Juni 2018 lalu telah menyimpulkan agar pemerintah menyelesaikan status tenaga honorer golongan K2 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun ini juga dipermasalahkan. Kalau ketentuan yang berlaku masalah umur misalnya, ini tidak akan mengangkat semua. Oleh karenanya harus diselesaikan semuanya,” papar Fikri.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo sendiri pernah menyatakan bahwa di tahun 2018 akan ada rekrutmen calon PNS baru secara bertahap. Janji tersebut disampaikan di hadapan sekitar 30 ribu guru di Stadion Patriot, Kota Bekasi saat peringatan HUT PGRI ke-72 dan Hari Guru Nasional 2017.

Fikri tidak menampik bahwa persoalan keuangan dan regulasi adalah dua hal yang menjadi isu utama mengenai pengangkatan tenaga honorer.

“Secara hitungan, pemerintah hampir tidak sanggup. Apa gunanya regulasi. Untuk itu, kami mendorong regulasi yang jelas. Tuntutan awal untuk menjadikan semua menjadi CPNS sudah kami lakukan,” bebernya.

Fikri menambahkan, dalam rapat gabungan beberapa komisi yang digelar Senin kemarin (23/7), pemerintah mengajukan tiga tahap untuk menyelesaikan polemik tenaga honorer. Pertama, melalui rekrutmen CPNS, kedua melalui rekrutmen tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kemudian dipekerjakan sesuai kebutuhan institusi dan diberikan haknya sesuai dengan UMR setempat. [wah] 

 

Sumber : Rakyat Merdeka Online

Picture of Staf Admin

Staf Admin

Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes)

Leave a Replay