
BREBES – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) di tingkat kabupaten/kota untuk turun tangan mendampingi sekolah penerima program revitalisasi infrastruktur bersumber dari APBN.
Langkah solutif ini dinilai krusial guna melindungi pelaksana swakelola di sekolah dari intervensi pihak eksternal, ketakutan terhadap birokrasi yang kaku, serta mencegah kegagalan proyek yang baru diketahui setelah proses audit pascakejadian.
Desakan tersebut disampaikan Fikri usai menyerap aspirasi pada masa reses Sidang V Tahun 2025-2026 di sejumlah sekolah penerima bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.
Beberapa sekolah yang ditinjau langsung antara lain SMK Bhakti Praja Dukuhwaru (Kabupaten Tegal), serta SMK Nurul Huda Paguyangan dan SDN 3 Bumiayu (Kabupaten Brebes).
Fikri menyoroti adanya celah dalam sistem swakelola yang justru membuat pihak sekolah tertekan.
Padahal, akar masalah ini bermula dari tingginya porsi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang menggerus APBD, sehingga pemerintah daerah kerap menyerahkan urusan fisik sekolah sepenuhnya ke pemerintah pusat.
Di sisi lain, regulasi yang terlampau kaku membuat pelaksana di lapangan takut mengambil diskresi teknis. Ketakutan ini diperparah dengan adanya tekanan dari pihak luar.
“Ada kekhawatiran intervensi eksternal yang ikut menekan pihak pelaksana, padahal ini swakelola. Hal ini mengakibatkan pekerjaan tersendat atau terhambat penyelesaiannya,”kata legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX tersebut, dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Pemerintah pusat sebenarnya telah mengantisipasi kebocoran dana melalui sistem pelaporan daring (online) yang sangat presisi, bahkan mampu mendeteksi progres hingga angka 17 persen setiap pekannya.
Namun, Komisi X menilai pengawasan mutakhir ini memiliki kelemahan fatal: audit bersifat pascakejadian. Evaluasi kerap baru dilakukan setelah negara dirugikan, yang pada akhirnya mengorbankan hak belajar siswa.
Untuk memecahkan kebuntuan tersebut, Fikri menawarkan dua solusi konstruktif. Pertama, Disdik harus memberikan pendampingan melekat sejak fase perencanaan agar spesifikasi ruang kelas sesuai standar. Kedua, Kementerian harus menyediakan kanal pengaduan (hotline) yang responsif.
“Kami berharap sistem laporan berkala daring ini bisa mengatasi jika ada unsur eksternal yang turut campur. Dengan demikian, kanal pengaduan menjamin keluhan pelaksana tersalurkan dengan baik dan segera mendapat tindak lanjut yang positif, bukan malah berbuntut pada problem hukum,”jelas politisi Fraksi PKS ini.
Ia menegaskan, jerih payah para pendidik yang menjalankan program revitalisasi swakelola harus dipandang sebagai sumbangsih bagi bangsa, bukan malah menjebak mereka dalam masalah di kemudian hari.
Sebagai penutup, Fikri memberikan peringatan agar dana masa depan pendidikan ini murni terserap untuk siswa, tanpa adanya potongan tidak resmi dari oknum tak bertanggung jawab.
“Kalau ada pihak yang meminta jasa atau biaya atas nama bantuan revitalisasi sarana dan prasarana dari APBN, itu tidak benar dan tidak boleh dipenuhi. Itu pungli. Dana bantuan sepenuhnya harus untuk keperluan revitalisasi sesuai persetujuan Kemendikdasmen RI,”pungkas Fikri.


