
TEGAL – Anggota Komisi X DPR RI, Dr. Ling. Drs. H. Abdul Fikri Faqih, M.M., mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan evaluasi menyeluruh menyusul temuan dugaan kecurangan serta kendala teknis pada pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMA sederajat 2026.
Langkah pembenahan cepat dinilai krusial guna menjaga integritas pendidikan sekaligus melindungi hak mayoritas siswa yang berkompetisi secara jujur.
Fikri menilai munculnya celah kecurangan sejak hari pertama mengindikasikan perlunya penguatan mitigasi keamanan sistem dan pengawasan di lapangan oleh panitia pelaksana.
Menurutnya, praktik ketidakjujuran dalam ujian tidak hanya merugikan siswa yang telah belajar keras, tetapi juga kurang selaras dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Praktik kecurangan ini mencederai amanat UU Sisdiknas yang menempatkan pembentukan karakter dan kejujuran di atas sekadar capaian angka akademik semata. Kita harus memastikan tidak ada siswa jujur yang dirugikan akibat gangguan teknis maupun tindakan oknum,” ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Lebih lanjut, Fikri mencermati adanya pergeseran orientasi yang memicu tekanan evaluasi berlebih bagi peserta didik dan satuan pendidikan.
Semula, TKA dirancang sebagai instrumen pemetaan mutu pendidikan. Namun, pemanfaatan nilai TKA sebagai salah satu standar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ke jenjang pendidikan selanjutnya membuat sebagian pihak berupaya mengejar skor maksimal hingga mengabaikan kejujuran.
“Desain evaluasi yang terlalu menentukan nasib siswa melalui satu ujian tunggal kerap memicu kepanikan. Hal ini membuat proses asesmen menjadi kurang natural dan memicu simpang siur di tengah masyarakat terkait pemanfaatan hasil tes untuk seleksi perguruan tinggi,” tutur legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini.
Selain persoalan integritas, pelaksanaan TKA 2026 menghadapi sejumlah tantangan teknis dan infrastruktur di lapangan. Kemendikdasmen mencatat adanya kendala jaringan pada sesi pertama pelaksanaan TKA, Selasa (27/10/2026).
Lonjakan trafik membuat server pusat sempat mengalami gangguan (down), sehingga sejumlah siswa gagal masuk ke sistem (login), keluar secara otomatis (log out), hingga tidak dapat menyelesaikan soal.
Kondisi tersebut turut menyoroti ketimpangan fasilitas antara sekolah di wilayah perkotaan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih terkendala keterbatasan gawai, kestabilan internet, serta pasokan listrik.
Di sisi lain, ketiadaan anggaran khusus infrastruktur TKA membuat sejumlah sekolah harus menyesuaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang berdampak pada alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menyikapi berbagai kendala tersebut, Fikri mengusulkan sejumlah solusi konkret kepada pemerintah dan panitia pelaksana.
Ia meminta panitia segera memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) di hari berikutnya melalui pengacakan paket soal secara dinamis, pemeriksaan perangkat secara ketat, serta penguatan infrastruktur keamanan komputer dengan deteksi anomali otomatis.
“Kementerian juga perlu melakukan audit forensik digital untuk menelusuri indikasi kebocoran soal atau praktik perjokian, sekaligus membuka kanal pengaduan cepat (crisis center) bagi peserta yang terdampak kendala teknis,”jelas legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.
Sebagai langkah pengawasan legislatif, Fikri mengusulkan agar Komisi X DPR RI menjadwalkan pemanggilan kementerian terkait dalam rapat kerja mendatang.
Forum tersebut akan difokuskan untuk meminta penjelasan resmi sekaligus mengevaluasi tata kelola asesmen nasional secara komprehensif agar lebih adil dan tidak membebani sekolah maupun siswa.
“Kami FPKS akan mengusulkan agar Komisi X menjadwalkan pemanggilan segera Rapat Kerja dan atau Rapat Dengar Pendapat dengan Kemendikdasmen pada Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027 DPR RI setelah masa reses berakhir pada 9 November 2026,”pungkas pria yang juga Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Fraksi PKS Komisi X DPR RI ini.


